Indonesia merancang rencana induk untuk pengembangan kesehatan terpadu
Rencana induk sektor kesehatan negara (RIBK) selaras dengan mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Indonesia, Joko Widodo, menekankan perlunya rencana induk sektor kesehatan (RIBK) sebagai acuan bagi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dalam melaksanakan pembangunan kesehatan.
Dalam sebuah pernyataan, presiden menyatakan bahwa program pembangunan kesehatan oleh pemerintah daerah harus terintegrasi dengan pemerintah pusat untuk mencapai kemajuan yang signifikan.
Penyusunan RIBK sejalan dengan mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di mana anggaran kesehatan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan atau prioritas program.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Indonesia mengadakan pertemuan Rakerkesnas 2024 selama dua hari yang dihadiri sekitar 2.100 peserta untuk mengoordinasikan rencana pembangunan pusat dan daerah.
ALSO READ: 7 in 10 consumers in India, Indonesia, and China trust digital health
Selain itu, Kementerian sedang mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mencapai target kesehatan di masa depan, menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
“Kami menggabungkan konsep baru ini dalam transformasi kesehatan, dengan mengundang partisipasi dari 514 kabupaten, kota, dan provinsi,” kata Sadikin.
“Tidak hanya kepala dinas, tetapi juga mengundang kepala Bappeda, termasuk direktur Rumah Sakit Umum Daerah,” tambahnya.